Polisi Tembak DPO Kasus Perampokan Senjata Api Milik Anggota Brimob

Polisi Tembak DPO Kasus Perampokan Senjata Api Milik Anggota Brimob

Kasus perampokan di gudang sembako ini terjadi pada November tahun 2017 yang lalu dimana dalam kasus ini selain merampas senjata api milik anggota Brimob, pelaku juga melakukan aksi penganiayaan dengan membacok bagian lengan anggota Brimob saat terjadi peristiwa perampokan tersebut.

Tersangka atas nama Suharyanta warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ini terpaksa ditembak petugas lantaran saat hendak ditangkap melawan petugas dan hendak melarikan diri saat menunjukan lokasi penyimpanan senjata api hasil rampasan milik anggota Brimob.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Buser Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api milik anggota Brimob dan tiga butir amunisi serta sejumlah pakaian. Dari catatan polisi selama menjadi DPO Polres Lubuklinggau, tersangka masih saja sering melakukan aksi tindakan kejahatan.

Sementara itu dalam kasus perampokan gudang sembako ini, dari sembilan orang pelaku saat ini dua orang tersangka sudah tewas, dua orang telah menjalani sidang di pengadilan dan lima orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *