KPUD Dan Panwaslu Palembang Temukan 23.511 DPT Ganda
KPUD Dan Panwaslu Palembang Temukan 23.511 DPT Ganda
Jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019, Panwaslu serta KPUD Palembang menaruh perhatian serius terhadap penghitungan jumlah DPT di Kota Palembang.
Ketua Panwaslu Palembang Muhammad Taufik menyampaikan, dari tahapan penghitungan DPT Pemilu 2019 yang dilakukan, Panwaslu serta KPUD Palembang mendapatkan edaran dari Bawaslu dan KPU RI pada 5 September 2018 lalu untuk melakukan pencermatan dan perbaikan DPT Kota Palembang dalam waktu 10 hari. Dan hasilnya Panwaslu Palembang menemukan adanya data ganda pada sekitar 38.000 DPT, dari data DPT sebelumnya yang ditetapkan KPUD Palembang pada Pemilihan Walikota sebanyak 1.124.236 DPT. Sementara KPUD Palembang yang juga melakukan pencermatan berhasil menemukan sekitar 20.000 DPT ganda. Dan setelah temuan dari KPUD dan Panwaslu Palembang ini dibandingkan secara bersama maka ditemukan DPT ganda di Palembang sebanyak 23.511 DPT.
Senada Firamon Syakti Ketua KPUD Palembang menuturkan, dari data DPT ganda yang telah dibandingkan dengan Panwaslu Palembang yakni sebanyak 23.511 DPT, KPUD Palembang bersama Panwaslu serta pihak parpol mulai melakukan penghapusan data ganda tersebut pada aplikasi Sijali. Dan pada 13 September 2018 ini pihak KPUD Palembang, Panwaslu Palembang, serta parpol akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DPT pada Pileg dan Pemilu 2019.
Komentar Facebook