Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Timses Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Timses Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan gubernur, bupati dan walikota boleh-boleh saja mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tertentu karena undang-undang sudah mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye asal ada izin.
Tjahjo menyatakan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum, dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses Capres-Cawapres.
Namun Tjahjo mengingatkan agar kepala daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Selain itu ia juga meminta juga kepala daerah mesti ambil cuti ketika hendak berkampanye.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah jabatan politis, berbeda dengan jabatan Sekretaris Daerah yang masuk rumpun Aparatur Sipil Negara dimana menurut aturan perundang-undangan harus netral. Jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa menjadi bagian dari timses capres bahkan bisa ikut berkampanye. Tjahjo menambahkan, kepala daerah mesti ajukan cuti saat ikut berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas Negara demi kepentingan politik.
Komentar Facebook