Aturan KPU Soal Alat Peraga Kampanye Di Pileg Dan Pilpres 2019
Aturan KPU Soal Alat Peraga Kampanye Di Pileg Dan Pilpres 2019
Terkait masa kampanye Pileg dan Pilpres yang segera digelar, KPU Sumsel telah membuat peraturan tentang kampanye pemilu termasuk mengatur pemasangan APK atau Alat Peraga Kampanye Parpol atau Caleg berupa baliho serta spanduk hingga titik-titik penempatan APK itu sendiri.
Seperti ukuran baliho, billboard, videotron paling besar ukuran 4 x 7 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter.
Asphani Ketua KPU Sumsel menghimbau agar APK tersebut tidak berbau sara dan lambang negara. Pihaknya sendiri membolehkan bagi para parpol untuk membuat Alat Peraga Kampanye itu sendiri, akan tetapi baik itu ukuran dan desain harus sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh KPU Sumsel. Selain itu KPU Sumsel akan memfasilitasi untuk APK dan menyesuaikan anggaran dengan masing-masing alat peraga kampanye yang akan diberikan kepada masing-masing partai politik.
Saat ini pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp. 6.864.062.000 untuk di setiap 17 kabupaten/kota dan provinsi.
Komentar Facebook