Bawaslu RI: Alat Peraga Bukan Kampanye Tidak Akan Diturunkan
Bawaslu RI: Alat Peraga Bukan Kampanye Tidak Akan Diturunkan
Maraknya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif membuat pihak Bawaslu RI memberikan arahan kepada para calon legislatif untuk melakukan kampanye yang sejuk dan tidak melanggar.
Bawaslu Republik Indonesia meminta para calon anggota legislatif untuk memanfaatkan masa kampanye yang telah dimulai sejak 23 September dengan mengisinya dengan beragam kegiatan, seperti aktif melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat, serta boleh memasang spanduk yang bersifat sosialisasi dan dipasang di tempat yang diizinkan.
Pihak Bawaslu RI maupun perwakilan di daerah tidak akan menurunkan alat peraga yang tidak termasuk kampanye. Namun alat peraga tersebut harus terpasang di tempat yang telah diizinkan pihaknya seperti di rumah pribadi dan mobil pribadi.
Komentar Facebook