KPU RI Beri Tenggat Waktu Hingga 15 Desember Dalam Penetapan DPT
KPU RI Beri Tenggat Waktu Hingga 15 Desember Dalam Penetapan DPT
Komisi Pemilihan Umum RI memutuskan untuk memperpanjang masa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap selama 30 hari atau hingga 15 Desember 2018. Kebijakan itu dipilih lantaran sejumlah provinsi belum tuntas melakukan pemutakhiran data pemilih.
Untuk Kota Palembang KPUD telah melakukan perbaikan dengan memangkas kurang lebih 20.000 DPT ganda dan menetapkan DPT perbaikan tahap kedua sebesar 1.121.225 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 554.570 orang dan pemilih perempuan sebanyak 566.665 orang.
Pencermatan DPT ini tidak hanya dilakukan oleh KPUD Palembang, namun berlaku untuk seluruh KPUD dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Komentar Facebook