Bawaslu Musi Rawas Tertibkan Pemasangan APK Ilegal
Bawaslu Musi Rawas Tertibkan Pemasangan APK Ilegal
Ratusan alat peraga kampanye para calon anggota legislatif pemilu 2019 baik calon legislative DPRD Kabupaten, Provinsi maupun calon legislatif DPR RI dilepaskan serta diturunkan oleh Bawaslu Musi Rawas bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Musi Rawas.
Penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan karena dinilai telah melanggar aturan, dimana alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk dan poster yang umumnya merupakan gambar dari calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menegaskan penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye dipasang tanpa izin di kawasan jalur hijau yang telah memiliki ketetapan peraturan daerah dari Pemkab Musi Rawas.
Bawaslu juga menghimbau kepada parpol dan peserta pemilu 2019 agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh KPU daerah setempat.
Komentar Facebook