Tersangka Pelaku Menyebarkan Berita Hoax Terancam UU ITE
Tersangka Pelaku Menyebarkan Berita Hoax Terancam UU ITE
Untuk mencegah beredarnya berita hoax yang disebar melalui media sosial yang dapat meresahkan masyarakat, Kabag Pensat Divisi Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat harus cerdas untuk menerima informasi dengan melakukan kroscek serta tidak ikut terlibat untuk menyebarkan berita tersebut. Tersangka pelaku yang menyebarkan berita hoax akan segera ditangkap sesuai Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Berdasarkan hasil riset global digital report dari Wearesocial di tahun 2018, dijelaskan jumlah penduduk Indonesia mencapai 265 juta, sekitar 50% diantaranya menggunakan internet dan aktif di media sosial dan berpotensi terpapar hoaks.
Komentar Facebook