Sempat Di Skors 2 Kali, DPRD Sumsel Sahkan 9 Raperda 2018
Sempat Di Skors 2 Kali, DPRD Sumsel Sahkan 9 Raperda 2018
Dalam sidang paripurna DPRD Sumsel Ke-53 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019 dan laporan Propemperda tahun 2018, akhirnya mengesahkan 9 dari 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan rincian 2 Raperda Inisiatif dan 7 Raperda Usulan Eksekutif.
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muhammad Yansuri menjelaskan, 9 Raperda telah disahkan dan mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, ke sembilan Raperda tersebut terdiri dari 2 Raperda Inisiatif dan 7 Raperda Eksekutif. Dengan telah disahkannya 9 Raperda ini adalah bentuk upaya DPRD Sumsel agar kedepan tidak menyisakan tugas yang belum terselesaikan, mengingat sudah memasuki akhir masa jabatan jajaran DPRD Sumsel.
Sementara untuk 3 Raperda lainnya tidak bisa dilanjutkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang pedoman penyusunan pembentukan Perda karena terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Kedua Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa, serta ketiga Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang program sekolah gratis.
Komentar Facebook