Hakim Sebut Peredaran Sabu Di Dalam Lapas Lubuklinggau Mengkhawatirkan

Hakim Sebut Peredaran Sabu Di Dalam Lapas Lubuklinggau Mengkhawatirkan

Di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, seorang sipir Lapas KLAS IIA Lubuklinggau bernama Irfan Burfal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas KLAS IIA Lubuklinggau.

Irfan dimintai keterangan terkait perkara yang membelit dua orang narapaidana Lapas KLAS IIA Lubuklinggau yakni terdakwa Boy Andre Fernandez dan Frengki Puswira. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Agustian dan dua hakim Ferdinaldo dan Tatap Situngkir ini berlangsung cukup tegang. Satu per satu pertanyan yang dilontarkan majelis hakim kepada Irfan ia jawab.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua menyebut jika peredaraan narkotika di dalam lapas cukuplah mengkhawatirkan karena terbilang banyak, sebab menurutnya sabu lebih dari 1 gram bisa masuk ke dalam lapas tentu bukanlah hal yang mudah.

Sementara itu dalam sidang ini juga hakim meminta kepada petugas lapas yang menjadi saksi di persidangan, agar kedepannya pengawasan terutama bagi keluarga pembesuk agar diperketat agar jangan sampai terulang kembali terjadinya barang narkoba masuk ke lapas.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...