Perda No 2 Tahun 2019 Diterapkan, Dispertan Akan Tertibkan RPH Ilegal
Perda No 2 Tahun 2019 Diterapkan, Dispertan Akan Tertibkan RPH Ilegal
RPH Ruminansia Modern yang berada di Komplek Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kecamatan Gandus Palembang merupakan RPH yang telah berstandar internasional. Di RPH ini memiliki kapasitas pemotongan 200 hingga 300 ekor sapi per hari. Namun saat ini hanya dapat digunakan sekitar 18 hingga 20 ekor sapi per hari, karena minimnya pasokan sapi di RPH tersebut.
Untuk meningkatkan pasokan sapi di RPH tersebut, Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan akan menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelengaraan dan kesehatan hewan serta menertibkan RPH yang tidak berizin di Kota Palembang.
Diharapkan dengan diterapkanya Perda ini pasokan sapi di RPH Ruminansia dapat meningkat. Karena selain kesehatan daging yang terjamin, kehalalan daging sapi di RPH ini tidak perlu diragukan lagi karena akan langsung diberi label halal dari MUI.
Komentar Facebook