Gunakan Dana Desa, Oknum Kades Di Lahat Ditangkap Polisi
Gunakan Dana Desa, Oknum Kades Di Lahat Ditangkap Polisi
Inilah tersangka Anhar Junhari Kepala Desa Kotaraya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Ia harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang ia kelola.
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN tahun 2016 dana Desa Kotaraya Darat sebesar Rp. 473.004.697,- dari total anggaran sebesar Rp. 586.978.000,-.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan uang dana desa tersebut untuk jalan-jalan atau travelling keluar kota serta digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Komentar Facebook