219 Pejabat Pemkot Palembang Belum Melaporkan Kekayaannya

219 Pejabat Pemkot Palembang Belum Melaporkan Kekayaannya

Pemerintah Kota Palembang mengadakan sosialiasi tata cara pengisian formulir E-Filling LHKPN 2019 bertempat di Ruang Rapat Parameswara.

Asisten 1 Pemerintah Kota Palembang Sulaiman Amin menghimbau seluruh pejabat daerah dijajarannya untuk segera melaporkan harta kekayaan memalui E-Filling LHKPN yang langsung terpantau oleh KPK. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya tindakan hukum yakni korupsi.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa dari 500 wajib lapor tinggal 219 orang yang masih proses pelaporan, mengingat batas waktu lapor sampai dengan akhir Februari 2019. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi yang terlambat melaporkan harta kekayaanya.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...