KPU Ingatkan Pemilih Pindah TPS Untuk Isi Form A5 Hingga 17 Februari 2019
KPU Ingatkan Pemilih Pindah TPS Untuk Isi Form A5 Hingga 17 Februari 2019
KPU Palembang mengingatkan bagi calon pemilih yang mau pindah TPS agar mengisi Form A5 yang batas akhirnya 17 Februari 2019. Untuk pemilih yang meminta Formulir A5 tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti calon pemilih tengah dalam masa pendidikan, bekerja di luar kota, bencana alam, maupun tengah dirawat di rumah sakit.
Sementara untuk masyarakat Kota Palembang yang berdomisili di Tegal Binangun atau masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, KPU Palembang tetap menyiapkan TPS di kawasan tersebut dikarenakan pilpres dan pemilu 2019 ini berbeda dengan Pemilukada 2018.
Komentar Facebook