Kesbangpol Palembang Sosialisasi Perwali No. 17 Tahun 2017 Untuk Tertibkan Atribut Kampanye
Kesbangpol Palembang Sosialisasi Perwali No. 17 Tahun 2017 Untuk Tertibkan Atribut Kampanye
Ciptakan kondusifitas pada pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang akan dilangsungkan pada 17 April 2019 di Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang atau dikenal dengan Kesbangpol gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut publikasi individu, partai politik, calon peserta pemilihan umum, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan organisasi lainnya pada Selasa 12 Februari 2019 bertempat di Grand Atyasa Convention Center. Sosialisasi ini diikuti perwakilan partai politik, calon legislatif dan pengusaha advertising.
Sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2017 dibuka Sulaimin Amin selaku Asisten I Setda Pemerintah Kota Palembang, turut dihadiri Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina dan Abdul Malik serta perwakilan Bawaslu dan Sat Pol PP Kota Palembang.
Asisten I Setda Pemerintah Kota Palembang Sulaiman Amin menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini agar para peserta sosialisasi dapat menyampaikan isi dari sosialisasi kepada organisasi masing-masing, mengingat para peserta merupakan perwakilan dari partai politik, calon legislatif, hingga pengusaha advertising agar kedepan penempatan atribut publikasi dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Palembang Altur Febriansyah menuturkan, sosialisasi dilakukan karena berdasarkan penilaian pihaknya di Kota Palembang sudah semakin marak penempatan atribut para calon legislatif yang tidak pada tempatnya, seperti pemasangan atribut kampanye pada media komersil yang secara tidak langsung juga mempengaruhi pendapatan daerah dari segi pajak. Oleh sebab itu sebelum atribut tersebut ditertibakan diharapkan para peserta dapat memahami peraturan yang ada.
Komentar Facebook