Pemkot Palembang Bidik 58 Titik Pelanggaran Atribut Kampanye
Pemkot Palembang Bidik 58 Titik Pelanggaran Atribut Kampanye
Maraknya pemasangan atribut kampanye yang menyalahi Pasal 34 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, Bawaslu Palembang dan Pemkot Palembang akan segera terapkan penertiban atribut kampanye yang sudah menyalahi aturan dengan menerapkan Perwali Nomor 17 Tahun 2017. Setidaknya 58 titik atribut kampanye sudah dibidik pihak Pemkot Palembang dan siap ditertibkan dalam 3 hari ke depan. Hal ini diutarakan oleh Dadang Apriyanto Komisioner Bawaslu Palembang.
Peraturan yang tercantum pada Pasal 34 Ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelang pelaksanaan pemilu legislative dan pemilihan presiden saat ini di Kota Palembang pemasangan Alat Peraga Kampanye dinilai sudah keluar dari PKPU tersebut, dimana banyaknya pemasangan atribut kampanye yang dilakukan di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum yang dinilai sudah merusak estetika atau keindahan kota.
Menanggapi hal tersebut, Sulaiman Amin Asisten I Setda Pemkot Palembang mengatakan, saat ini Pemkot Palembang sudah melakukan pemantauan untuk penertiban atribut kampanye yang menyalahi aturan, terutama atribut kampanye yang memanfaatkan media niaga. Setidaknya sudah terdapat sekitar 58 titik atribut kampanye yang akan ditertibkan yang tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang. Untuk penertiban sendiri akan dilakukan 3 hari ke depan seusai masa peringatan usai.
Komentar Facebook