Polair Polda Sumsel Amankan Pengedar Narkoba Di Makarti Jaya Banyuasin
Polair Polda Sumsel Amankan Pengedar Narkoba Di Makarti Jaya Banyuasin
Tim Sudbit Gakkum Polair Polda Sumsel mengamankan dua tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dua tersangka yakni Sahilin warga Desa Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin serta Nursia yang merupakan ibu rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggeledahan di kediaman Nursia, dan ditemukan sebanyak 4,5 butir narkotika jenis ekstasi, dan 42 paket kecil narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas langsung mengamankan Sahilin yang ternyata barang haram yang dimiliki Nursia merupakan barang titipan dari tersangka Sahilin. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 230 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Wadir Polair Polda Sumsel AKBP Bekti Darmanto mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, narkoba tersebut akan diedarkan di seputaran Desa Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin dan diketahui tersangka pelaku telah mengedarkan narkoba tersebut sebanyak 10 kali di wilayah Makarti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Komentar Facebook