Caleg Boleh Cetak APK Sendiri Berdasarkan Ketentuan KPU
Caleg Boleh Cetak APK Sendiri Berdasarkan Ketentuan KPU
KPU Sumsel memastikan pelaksanaan sosialiasasi para caleg berjalan sesuai dengan mekanisme yang benar.
Hepriyadi Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Dan Pengawasan mengatakan, untuk sosialisasi ini dilakukan 2 tahapan yakni sosialisasi menggunakan alat peraga kampanye serta mendatangi masyarakat untuk mengenalkan diri dan sosialisasi melalui kampanye akbar yang akan dilakukan mulai 21 Maret 2019 sampai dengan masa tenang sebelum hari pencoblosan.
Sosialisasi menggunakan media sosial juga diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur hoax dan sara. Namun untuk pemasangan alat peraga kampanye pihaknya memperbolehkan para caleg untuk mencetak sendiri dan pemasangannya harus sesuai rekomendasi KPU. Hal ini dilakukan agar elok dipandang dan tidak mengganggu pemandangan bagi para pengguna jalan.
Komentar Facebook