Kepolisian Amankan Sabu Seberat 2,2 Kg Yang Akan Diantar Menuju OKI
Direktorat narkoba Polda Sumsel , meringkus TM , warga Sungai Baung , Kecamatan Kertapati , lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 2,2 kilogram . Direncanakan sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di daerah tulung selapan , Ogan Komering Ilir.
Penangkapan tersangka , berawal dari informasi dari warga bahwa ada yang membawa narkoba jenis sabu. Dengan sigap pihak kepolisian melakukan penghadangan tersangka di kawasan simpang Sungai Pinang Banyuasin. Dari hasil peringkusan tersebut , kepolisian menyita tas hitam yang didalamnya ada 2 paket sabu seberat 2,2 kilogram. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diambil di jalan Soekarno Hatta .
Wadir narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia mengatakan , barang yang hendak diantar tersangka berasal dari Palembang menuju tulung Selapan OKI. Dari hasil penyelidikan , tersangka sudah dua kali mengantar barang haram tersebut seberat 14 kilogram ke daerah Tulung Selapan dengan upah sebesar 14 juta rupiah.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 KHUP serta UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Komentar Facebook