Bawaslu Palembang Gelar Patroli Di Masa Tenang Pemilu Serentak 2019
Bawaslu Palembang Gelar Patroli Di Masa Tenang Pemilu Serentak 2019
Penetapan masa tenang untuk pemilu serentak tahun 2019 dimulai pada 14 April 2019. Terkait hal tersebut semua aktivitas kampanye diwajibkan berhenti termasuk pemasangan alat peraga kampanye. Untuk memastikan semua kegiatan kampanye dihentikan, pihak Bawaslu Palembang akan menerjunkan tim baik dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga tingkat TPS untuk melakukan patroli pengawasan. Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Palembang Muhammad Taufik.
Patroli sekaligus juga bertugas untuk mengawasi money politik hingga penyelenggaraan pemilu serentak, dan jika kedapatan oknum yang melakukan pelanggaran pada masa tenang pemilu 2019 ini, pihak Bawaslu Palembang akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pidana dan pencopotan status Daftar Calon Tetap (DCT).
Disamping mengawasi kegiatan kampanye pada 14 April 2019 mendatang, pihak Bawaslu Palembang juga akan berkoordinasi dengan KPU Palembang untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang ada.
Komentar Facebook