Belum Miliki Akta Nikah, Ratusan Pasutri Di Pali Ikuti Itsbat Nikah
Belum Miliki Akta Nikah, Ratusan Pasutri Di Pali Ikuti Itsbat Nikah
Para pasutri yang mengikuti Itsbat Nikah sebagian besar merupakan kalangan lanjut usia dan dilakukan sidang di depan dewan hakim disertai saksi dari pasutri untuk disahkan secara undang-undang serta akan mendapatkan akta nikah.
Bupati Pali Heri Amalindo menjelaskan, akta nikah sangat penting dimiliki setiap pasangan suami istri untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak kita, kalau tidak memiliki akta nikah maka akta kelahiran anak binnya otomatis nama ibunya.
Istbat Nikah digelar untuk memperoleh perlindungan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah. Sejauh ini masih banyak pasutri yang belum terdata dokumen kependudukan yakni akta nikah. Diharapkan kesadaran warga untuk segera mengurus proses akta nikah yang belum memiliki akta nikah.
Komentar Facebook