Baznas Sumsel Menetapkan Biaya Zakat Fitrah Minimal Rp. 25.000/Orang
Baznas Sumsel Menetapkan Biaya Zakat Fitrah Minimal Rp. 25.000/Orang
Badan Amil Zakat Sumatera Selatan telah menetapkan biaya Zakat Fitrah minimal sebesar Rp. 25.000 per orang atau beras seberat 2,5 kilogram. Selanjutnya Ketua Baznas Sumsel Najib Haitami menjelaskan, enam klasifikasi nilai Zakat Fitrah yang dibayar dalam bentuk uang nominal uang, dalam klasifikasi ini untuk menggantikan Zakat Fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Hasil ini diambil dari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dihadiri pihak MUI, Muhammadiyah, NU, Kementerian Agama dan instansi terkait.
Untuk fidiyah dapat dibayar minimal memberi makan fakir miskin sebanyak 3 kali sehari selama hari puasa yang ditinggalkan.
Komentar Facebook