Waspada Gratifikasi, KPK Minta ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Waspada Gratifikasi, KPK Minta ASN Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Terkait pelarangan Aparatur Sipil Negara dalam menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas dan pemberian lainnya terkait jabatan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara melarang menerima pemberian tersebut termasuk pemberian hadiah kepada ASN yang sering marak ketika mendekati hari lebaran.
Karena hal itu sangat bertentangan dalam peraturan dimana para pejabat negara termasuk ASN dilarang menerima hadiah apapun. Saut menegaskan negara telah memberikan tunjangan, fasilitas bahkan THR untuk seluruh ASN. Ia pun mengharapkan para ASN agar dapat menolak segala pemberian dari pihak luar dalam bentuk apapun termasuk parsel, minuman, karena dari yang kecil dapat menjadi menerima yang besar.
Para ASN boleh saja menerima hadiah lebaran dari pihak luar dengan syarat pemberi tersebut memiliki ikatan keluarga yang bersangkutan, seperti sang adik ingin memberikan hadiah kepada kakak, tapi pihak KPK tetap akan menelusuri sumber hadiah tersebut, hubungan keluarga dan apakah memang dari keluarga atau perantara saja.
Komentar Facebook