Santunan Jasa Raharja Dapat Dicairkan 2 Jam Setelah Pelaporan

Santunan Jasa Raharja Dapat Dicairkan 2 Jam Setelah Pelaporan

Bagi korban kecelakaan lalu lintas ataupun ahli waris korban yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja, prosesnya pun tidak akan rumit untuk memperoleh dana tersebut.

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel Ahmad Situmeang mengatakan, besaran asuransi kecelakaan masih mengacu pada aturan lama yakni korban meninggal Rp. 50 Juta, biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp. 20 Juta, cacat Rp. 20 Juta dan bantuan penguburan Rp. 4 Juta. Asuransi kecelakaan dapat dicairkan kurang dari dua jam jika data saat klaim sudah lengkap.

Selama musim mudik ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terutama pihak lakalantas, selain itu pihaknya juga menyediakan posko siaga di Kantor Jasa Raharja Sumsel yang berada di Jalan Kapten A Rivai mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...