5 Komisioner KPUD Palembang Akan Menghormati Proses Hukum

5 Komisioner KPUD Palembang Akan Menghormati Proses Hukum

Terkait penetapan kelima Komisioner KPUD Palembang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019, Ketua KPUD Palembang Eftiyani mengatakan, jika hal tersebut sudah menjadi keputusan hukum yang tidak dapat dihindari lagi, terlebih lagi hal ini juga sudah diketahui public. Untuk itu kelima Komisioner KPUD Palembang menghormati keputusan tersebut dan mengikuti proses hukum dengan baik, serta tidak akan menghilangkan alat bukti.

Untuk kasus ini sendiri KPUD Palembang sudah mendapat pendampingan dari KPUD Sumatera Selatan dan tim pengacara, sejak masih berstatus saksi hingga tersangka. Pemeriksaan kepada kelima komisioner sendiri sudah dilakukan pada Jumat 14 Juni 2019 pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Untuk selanjutnya KPUD Palembang masih menunggu arahan dari KPU RI.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...