KPUD Sumsel Berharap Kasus 5 Komisioner KPUD Palembang Tidak Berlanjut
KPUD Sumsel Berharap Kasus 5 Komisioner KPUD Palembang Tidak Berlanjut
Terkait kasus yang menimpa 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palembang, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana yang ditemui mengatakan, sebagai salah satu pendamping pihak KPUD Palembang selain tim pengacara, KPUD Sumsel akan terus memberikan dukungan kepada pihak KPUD Palembang atas apa yang terjadi, karena berdasarkan pendampingan selama ini pihak KPUD Palembang dinilai kooperatif dengan semua proses hukum dan diharapkan kasus yang menimpa ke 5 komisioner KPUD Palembang dapat tidak berlanjut.
Terkait tuntutan yang dilayangkan menyatakan jika pihak KPUD Palembag sudah dianggap menghilangkan hak pilih karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Hal itu tidak sepenuhnya tepat karena KPUD Palembang sendiri sudah menjalankan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 16 tempat pemungutan suara dan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) memang tidak dilakukan karena tidak memungkinkan, mengingat rekomendasi pemungutan suara ulang dikeluarkan pada 25 April 2019, sementara batas pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah 27 April 2019.
Komentar Facebook