Sekretaris KPU Lahat Dilaporkan Ke DKPP Provinsi Sumsel
Sekretaris KPU Lahat Dilaporkan Ke DKPP Provinsi Sumsel
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat Raswan Ansori dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumatera Selatan karena pencalonan istrinya dalam pemilu legislatif 2019 dan tidak diumumkan ke publik.
Atas tindakannya itu Raswan dianggap melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berisi ketentuan yang mewajibkan para penyelenggara pemilu mengumumkan secara terbuka apabila ada kerabat dan keluarga yang menjadi peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah membenarkan hal tersebut, Andra mengatakan laporan tersebut sudah di proses di DKPP dan tinggal menunggu hasil.
Laporan atas pelanggaran dugaan etik yang dilakukan Sekretaris KPU Lahat ini dilaporkan oleh salah satu peserta pileg 2019 Kabupaten Lahat Niko Pranssisko.
Komentar Facebook