Polda Sumsel Amankan Bandar Narkoba Jaringan Aceh
Polda Sumsel Amankan Bandar Narkoba Jaringan Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap empat orang bandar narkoba jaringan Aceh. Dari keempatnya 2 paket berisi 3 kilogram sabu siap edar disita.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di halaman Polda Sumsel, Irjen Pol. Firli selaku Kapolda Sumsel mengatakan, tersangka empat orang diamankan berikut barang bukti ada 3 kilogram sabu. Dari hasil penyitaan menunjukkan ini sebagai sindikat asal Aceh. Selanjutnya empat bandar ditangkap di 2 lokasi berbeda di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi dan di Lintas Tengah Lahat-Muara Enim.
Mereka ditangkap di dalam mobil bus lintas provinsi Selasa lalu. Atas penangkapan itu pihaknya meminta jajaran Direktorat Narkoba melakukan kajian agar para bandar dijerat TPPU atau Tindakan Pidana Pencucian Uang, pasalnya para bandar diketahui kerap mengirim barang haram dengan jumlah besar.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan subside Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Komentar Facebook