Polda Sumsel Sita Aset Milyaran Rupiah Hasil TPPU Narkoba
Polda Sumsel Sita Aset Milyaran Rupiah Hasil TPPU Narkoba
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita sejumlah aset milik Danil Saputra narapidana bandar narkoba asal Aceh. Diketahui dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka mengendalikannya dari dalam Lapas Mata Merah. Dari bisnis narkoba tersebut Danil memiliki aset Milyaran Rupiah.
Aset yang disita oleh Polda Sumatera Selatan yakni berupa tanah beserta sertifikat, rumah tambak udang yang tersebar di Palembang, Aceh dan Medan.
Selain rumah adapula kendaraan berupa 5 unit Fuso, 3 unit motor dan 3 unit minibus serta petugas menyita uang tunai Rp. 1,7 Milyar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, aset yang disita Ditresnarkoba Polda merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang didapat dari jual beli narkoba yang dikendalikan tersangka dari dalam lapas. Dalam menelusuri aset haram tersebut pihaknya menggandeng PPATK serta Perbankan.
Sementara itu Deputi Pemberantasan PPATK Irjen Firman Shantyabudi saat ditemui ketika gelar perkara menyebut tindakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai jalur hukum, pihaknyapun mengapresiasi upaya penyidikan yang dilakukan penyidik.
Komentar Facebook