Memberikan Keterangan Palsu Merupakan Tindakan Pidana
Memberikan Keterangan Palsu Merupakan Tindakan Pidana
Karena tidak sanggup mengembalikan uang perusahaan tempatnya bekerja, DD salah satu warga Kabupaten OKU Timur membuat laporan menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau curas. Semula polisi menerima laporan tersangka tanpa ada rasa kecurigaan, namun saat dilakukan penyelidikan, penyidik Polres OKU Timur merasa ada yang janggal. Setelah di interogasi lebih mendalam akhirnya tersangka mengaku bahwa curas yang dilaporkannya adalah bohong.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim mengatakan untuk warga OKU Timur tidak perlu takut lagi terhadap kejahatan begal yang ada di Kabupaten OKU Timur, karena akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pelaku tersebut, dan pihak kepolisian OKU Timur berharap masyarakat jangan sembarangan membuat laporan terkait masalah apapun, karena setiap laporan atau memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindakan pidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Komentar Facebook