Pemkot Palembang Akan Beri Sanksi Kepada Pedagang Makanan Dengan Zat Berbahaya
Pemkot Palembang Akan Beri Sanksi Kepada Pedagang Makanan Dengan Zat Berbahaya
Terkait masih maraknya temuan bahan makanan berbahaya di pasar Kota Palembang khususnya ketika Ramadhan maupun menjelang hari besar lainnya, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan, untuk langkah kedepan Pemerintah Kota Palembang tidak lagi akan memberikan toleransi atau tidak akan lagi memberikan ampunan terhadap pedagang yang menjual bahan maupun makanan jadi yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin, boraks, pewarna tekstil, karena sudah sering dilakukanya sosialisasi. Oleh sebab itu untuk pedagang yang menjual produk makanan untuk berhati-hati memilih supplier, karena jika terbukti melanggar akan segera diserahkan kepada pihak berwajib dan dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Selain di pasar untuk mengantisipasi makanan berbahan berbahaya, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan sidak rutin kepada pedagang jajanan di sekolah-sekolah di Palembang.
Komentar Facebook