Polda Sumsel Selidiki 4 Orang Terkait Dugaan Pembakaran Hutan

Polda Sumsel Selidiki 4 Orang Terkait Dugaan Pembakaran Hutan

Jajaran Polda Sumsel saat ini telah menahan 4 orang yang diduga tersangka pelaku pembakar lahan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sehingga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap pada musim kemarau 2019.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Polisi Firli, pihaknya mengatakan keempat warga tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap motif pembakaran lahan. Padahal larangan membakar lahan ini sudah tertuang di dalam maklumat larangan pembakaran lahan, Namun belum ada penemuan terkait pembakaran yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan dan perusakan lingkungan akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Milyar.

Dengan penegakan hukum secara tegas diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah dalam kondisi cuaca panas hampir satu bulan tidak ada hujan di wilayah Sumatera Selatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...