Dua Bersaudara Bandar Sabu Di Lahat Diringkus Polisi
Dua Bersaudara Bandar Sabu Di Lahat Diringkus Polisi
Inilah dua orang tersangka kakak beradik yang menjadi bandar sabu berinisial J dan IR. Kedua kakak beradik ini merupakan bandar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Kikim area Kabupaten Lahat.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar seberat 50,27 gram, serta uang tunai senilai Rp. 49 Juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
Untuk mengelabui polisi, kedua tersangka menyimpan barang haram tersebut di kediaman kedua orang tuanya. Mirisnya kedua orang tua tersangka tidak mengetahui bisnis haram yang dijalankan kedua putranya tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap mengatakan, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2, 112 Ayat 2 tentang mengedarkan dan menguasai narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rep/Kam : Ahmad Yudiansyah
Komentar Facebook