Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Sumsel Diamankan Polda Sumsel
Tersangka Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Sumsel Diamankan Polda Sumsel
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya para diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka pelaku oleh Polda Sumatera Selatan, dengan satu tersangka korporasi.
Sedikitnya ada 28 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dalam kasus karhutla dengan tersangka sebanyak 26 orang, serta satu korporasi karena dianggap bertanggung jawab terhadap karhutla di lahan mereka kelola.
Wakapolda Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, seluruh pelaku karhutla yang ditangani berasal dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir, dan Polres Banyuasin dengan satu pelaku korporasi di Kabupaten Muba ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Barang bukti yang diamankan berupa kayu terbakar, korek api, cangkul, parang dan lainnya. Selain dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi di Musi Banyuasin juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Komentar Facebook