Paripurna DPRD Palembang, Guru Ngaji Dan Ustadz Mendapatkan Insentif Rp. 1 Juta Tahun Depan
Paripurna DPRD Palembang, Guru Ngaji Dan Ustadz Mendapatkan Insentif Rp. 1 Juta Tahun Depan
DPRD Kota Palembang telah mengesahkan perda inisiatif pedoman penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang di dalam berisikan adanya dana insentif Rp. 1 Juta perbulannya untuk TK TPA Al-Qur’an.
Ketua Pansus V Ade Victoria mengatakan, mulai tahun depan guru ngaji, ustadz dan ustadzah di Kota Palembang akan mendapatkan insentif tersebut. Hasil pembahasan bersama Kementerian Agama dan BKPRMI Kota Palembang disepekati nominal insentif sebesar Rp. 1 Juta. Saat ini TK TPA yang resmi terdaftar di Kota Palembang sebanyak 606 unit yang semuanya telah didata.
Dana insentif untuk TK TPA ini memang telah diusulkan oleh DPRD Kota Palembang agar dapat menyemangati dan bentuk perhatian kepada guru ngaji yang selama ini berkerja secara ikhlas.
Komentar Facebook