Modus Nagih Hutang Gunakan Senpira, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Lubuklinggau
Modus Nagih Hutang Gunakan Senpira, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Lubuklinggau
Ketiganya tersangka yang ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, Dien Saputra dan Iwan Antoni warga Desa Pantai Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara dan tersangka Lukman warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menerangkan ketiga tersangka pelaku ini diamankan petugas setelah mendapatkan laporan korban, bernama Sumarni warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dimana berdasarkan laporannya, para tersangka pelaku disaat melakukan penagihan hutang menggunakan senjata api rakitan dan sajam.
Kapolres juga menambahkan, diketahui sebelumnya kepada para tersangka sudah memiliki empat laporan kepolisi terkait aksi kejahatan.
Sementara itu para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dua pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi dan satu sajam jenis pisau.
Komentar Facebook