8 Saudara Kandung Di Lahat Saling Gugat Harta Warisan
8 Saudara Kandung Di Lahat Saling Gugat Harta Warisan
Kedua pihak yang bersikeras memiliki hak waris ini kini masih menjalani sidang tahap awal. Ketujuh saudara kandung merasa satu saudara mereka menguasai harta warisan yang terletak di Kabupaten Empat Lawang.
Menurut salah satu penggugat, tergugat bersikeras memiliki hak atas waris keseluruhan, padahal di dalam surat wasiat harta warisan dibagai rata untuk 8 bersaudara. Tidak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, 7 bersaudara yang tidak mendapat hak waris akhirnya menggugat salah satu saudara mereka sendiri.
Sementara itu keterangan berbeda disampaikan pengacara tergugat, gugatan yang disampaikan penggugat salah sasaran. Tidak ada harta warisan dalam sengketa ini karena orang tua tergugat dan penggugat sudah menjual seluruh objek sengketa kepada tergugat dan kini sudah menjadi harta tergugat. Sementara penggugat tidak lagi memiliki hak atas harta tersebut.
Rep/Kam : Ahmad Yudiansyah
Komentar Facebook