Modal Dibawah Rp. 500 Juta, Masyarakat Bisa Urus SIUP Di Kecamatan

Modal Dibawah Rp. 500 Juta, Masyarakat Bisa Urus SIUP Di Kecamatan

Untuk perizinan usaha di Palembang khususnya bagi UMKM sudah dilimpahkan paten ke kecamatan atau untuk pembuatan SIUP sudah dapat dilakukan di kecamatan. Hal ini mempermudah masyarakat untuk mengurus izin usaha terlebih lagi saat ini TDP atau Tanda Daftar Perusahaan sudah digantikan dengan NIB atau Nomor Izin Berusaha yang bisa diakses dan dibuat secara online dari rumah masing-masing. Namun dengan catatan izin usaha yang dapat dilakukan di kecamatan hanya bagi usaha dengan modal di bawah Rp. 500 Juta saja. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris DPMPTSP Palembang Yan Sihotang yang ditemui Rabu 16 Oktober 2019.

Sejak pelimpahan paten perizinan di kecamatan ini diterapkan, dari 100 perizinan yang dikelola DPMPTSP Palembang, mayoritas perizinan di Palembang berasal izin dari sektor kesehatan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...