Kenaikan UMP Sumsel Diiringi Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja
Kenaikan UMP Sumsel Diiringi Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja
Pasca disepakatinya kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 sebesar senilai Rp. 3.043.111 atau naik 8,51%, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Selatan Apriyal Jaya Harahap mengatakan pengusaha siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja di tengah sulitnya perekonomian saat ini, pihaknya berupaya dengan naiknya UMP ini diiringi dengan peningkatan produktifitas tenaga kerja sendiri, sehingga perusahaan tidak merasa dirugikan.
Pemberlakukan UMP 2020 ini terhitung masa kerja dibawah 1 tahun, pekerja berhak menerima standar gaji yang telah ditetapkan.
Komentar Facebook