Diduga Korupsi, 2 LSM Laporkan ULP Ke Kejari Lahat Dan Polda Sumsel
Diduga Korupsi, 2 LSM Laporkan ULP Ke Kejari Lahat Dan Polda Sumsel
Terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dan korupsi di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lahat, National Corruption Watch melaporkan dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan ULP ke Polda Sumsel. Sedangkan Komite Anti Korupsi Lahat melayangkan laporan dugaan korupsi yang terindikasi terjadi di ULP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
NCW menjelaskan syarat yang diterapkan dalam pengajuan tender oleh rekanan harus melampirkan network planing. Hal ini menurut Firdaus dilakukan untuk menjegal kontraktor agar sulit untuk memenangkan tender, dan jelas berlawanan dengan Peraturan Menteri. NCW juga melaporkan atas dugaan UU ITE dimana syarat yang ditampilkan tidak sesuai dengan peraturan.
Di tempat berbeda, Rangga Guritno Kordinator Komite Anti Korupsi mengaku sudah memegang data valid terkait adanya dugaan korupsi berupa pungutan dan fee proyek ULP melakukan pemotongan fee sebesar 20% dan upah pengetikan sebesar Rp. 2,5 Juta setiap proyek. Fee proyek ini juga diklaim oleh Rangga mengalir ke Bupati Lahat.
Sejumlah pejabat dan pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lahat langsung diganti. Pergantian personil di Badan ULP diduga kuat terkait munculnya sejumlah laporan ke publik terkait pelanggaran yang terjadi.
Rep/Kam : Ahmad Yudiansyah
Komentar Facebook