Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020

Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% per 1 Januari 2020.

Menurut Asisten Deputi Bidang SDM Dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel Babel Dan Bengkulu, Didin Budi Cahyono mengatakan kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp. 42.000 perbulan untuk Kelas III, Rp. 110.000 perbulan untuk Kelas II, dan Rp. 160.000 perbulan untuk Kelas I.

Untuk (kelas) Mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020 dengan penyesuaian Perpres yang berlaku. Kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000, Kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000, dan Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...