Perbaikan Data KK Dan NIK Diperbaiki 1 x 24 Jam

Perbaikan Data KK Dan NIK Diperbaiki 1 x 24 Jam

Disdukcapil Kota Palembang berupaya memberikan akses pelayanan terkait kebutuhan masyarakat yang terkendala pendaftaran CPNS yang dilakukan secara online.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Palembang Sahlan Syamsu mengatakan, dalam kurun satu minggu terakhir atau mulai 11 November 2019, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait kendala data diri yang tidak dapat didaftarkan untuk mengikuti CPNS, baik berupa permasalahan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.

Menurutnya dengan melaporkan hal ini secara cepat dapat diperbaiki dan diselesaikan dalam kurun waktu 1 x 24 jam, karena data yang bermasalah akan segera diperbaiki.

Dirinya menghimbau masyarakat agar dapat bersabar menunggu perbaikan data diri ini.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...