Dugaan Korupsi Tahun 2017, Kejari Tahan Mantan Kadisdik Pali
Dugaan Korupsi Tahun 2017, Kejari Tahan Mantan Kadisdik Pali
Usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Abu Hanifah atau AH akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Pali.
Penahanan tersangka AH berdasarkan hasil dari pemeriksaan Kejari Pali yang menemukan 2 alat bukti yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kantong anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pali tahun 2017 yang mana pada saat itu AH sebagai Kepala Dinas di dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pali Marcos Simare Mare mengungkapkan, untuk kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak Rp. 573 Juta, serta pada saat pemeriksaan tersangka AH melakukan pengembalian uang sebanyak Rp. 100 Juta yang nantinya uang ini akan dijadikan sebagai alat bukti pada saat persidangan.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Muara Enim.
Saat ini Kejari Pali baru menetapkan 1 tersangka AH, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
Komentar Facebook