BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu Dan 32.000 Pil Ekstasi

BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu Dan 32.000 Pil Ekstasi

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, barang haram dari Malaysia itu diamankan dari tiga tersangka yakni Abot, Joni dan Rianto. Diketahui barang haram itu akan diedarkan di Palembang dan Kabupaten Pali.

Petugas juga menggelar barang bukti yang disita dari pelaku yaitu sabu seberat 36 kilogram dan 32.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 20 bungkus. Penangkapan ketiga tersangka terjadi di kawasan Kertapati Palembang. Pelaku yang mengendarai mobil sempat berusaha melarikan diri saat tahu akan ditangkap petugas. Namun petugas bertindak cepat dengan melepaskan tembakan ke mobil yang dikendarai pelaku.

Dari hasi penyelidikan, perbuatan tak terpuji ini bukan pertama kalinya pelaku mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum BNNP Sumsel. Sebelumnya juga pernah berhasil melakukan peredaran narkoba seberat 6 kilogram di Palembang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...