Sepekan, Polisi Lubuklinggau Ringkus 10 Pengedar Narkoba
Sepekan, Polisi Lubuklinggau Ringkus 10 Pengedar Narkoba
Satuan Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru 2020. Dimana dalam giat operasi selama sepekan Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.
Dalam penindakan sepekan ini petugas meringkus 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan 7 kasus. Dari ke 10 tersangka ini satu diantaranya adalah seorang wanita dan satu tersangka masih dibawah umur.
Serta tersangka terakhir yang ditangkap petugas di kawasan Jalan Durian Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur seorang pengedar sabu-sabu lintas provinsi yang kerap menjual sabu ke wilayah Lubuklinggau berinisial RA warga asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dengan barang bukti berupa 100,58 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 48 butir.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini ke 10 tersangka diamankan di Rutan Mapolres Lubuklinggau untuk diproses hukum lebih lanjut.
Komentar Facebook