Enam Pemain Narkoba Diringkus Polres Lahat
Enam Pemain Narkoba Diringkus Polres Lahat
Satres Narkoba Polres Lahat berhasil meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba berbagai jenis, seperti ganja, sabu, dan juga extacy. Keenam orang pelaku ini merupakan pengguna dan pemakai yang diamankan di dalam Kota Lahat dan akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Keenamnya diamankan dengan 5 laporan polisi yang berbeda. salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah tercatat 3 kali menjalani proses hukum. Hingga kini polisi masih mendalami pemasok barang haram tersebut hingga samapi ke tangan pelaku di Kota Lahat ini.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja 600 gram, sabu 39 gram, dan pil extacy 3,5 gram.
Kenam pelaku penyalahgunaan narkoba ini di identifikasi sebagai warga Lahat, masing-masing berinisial IH, YF, AS, EK, dan FZ. Keenamnya diamankan dalam kurun waktu lima hari di lokasi berbeda.
Komentar Facebook