Pelaku Pembuang Sampah Kulit Durian Di Jembatan Musi IV Diamankan Petugas Gabungan
Pelaku Pembuang Sampah Kulit Durian Di Jembatan Musi IV Diamankan Petugas Gabungan
Kepala Dinas Sat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan 2 oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi Kota Palembang, Para pelaku yakni AG warga 13 Ilir dan AR warga 1 Ilir telah melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 tentang larangan pembuangan sampah dengan ancaman kurugan 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50 Juta.
Selanjutnya pihaknya akan menahan para pelaku, setelah itu akan disidang yustisi yang segera dijadwalkan. Menurut pengakuan pelaku, ia bersama rekannya sekitar pukul 11 malam kebingungan untuk mencari tempat sampah, dan diputuskan untuk membuang sampah tersebut di Sungai Musi. Sat Pol PP juga memeriksa dua oknum lainnya yang merupakan pemilik angkot serta yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.
Komentar Facebook