JPU Menuntut Vonis Mati Kepada Akbar Pembunuh Sopir Taksi Online
JPU Menuntut Vonis Mati Kepada Akbar Pembunuh Sopir Taksi Online
Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut vonis hukuman mati terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang. Terdakwa bernama Akbar Alfaris dituntut hukuman maksimal, setelah tiga temannya divonis serupa atas meninggalnya Sofyan sopir taksi online.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan ini menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Kemudian siding terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Terdakwa Akbar membunuh korbannya untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.
Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Ridua pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat pesanan di Jalan Kolonel Burlian itu dibunuh di tengah perjalanan. Mayat korban pun dibuang di kawasan daerah Musi Rawas Utara.
Komentar Facebook