Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Gedung Agung Kabupaten Lahat Ditangkap
Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Gedung Agung Kabupaten Lahat Ditangkap
Sarudin Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat harus berhadapan dengan hukum karena menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017. Desa Gedung Agung mendapat kucuran dana sebesar Rp. 753 Juta. Namun, dana desa tersebut diselewengkan oleh Sarudin hingga mencapai angka Rp. 576 Juta.
Dari pengakuannya, dana tersebut dipakai oleh Sarudin untuk membayar hutang, berfoya-foya, dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sarudin tidak melakukan kegiatan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan, dan plat deuker.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah menegaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti berupa dokumen-dokumen langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Komentar Facebook