Pasal Tali Jemuran, Riki Aniaya Tetangganya Dengan 4 Luka Tusukan

Pasal Tali Jemuran, Riki Aniaya Tetangganya Dengan 4 Luka Tusukan

Hanya beberapa jam usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya, tersangka Riki alias Bendot langsung dibekuk Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di rumah keluarganya yang berada di Jalan Margamulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Diketahui tersangka nekat melakukan penganiayaan dengan menusuk korban hanya lantaran hal sepele yakni pasal tali jemuran. Dimana korban yang mengontrak di bedeng milik tersangka di Jalan Bukit Kaba Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II tersebut sempat cekcok mulut lantaran jemuran tersangka dibongkar korban.

Kapolres Lubuklinggau Dwi Hartono menerangkan penyebab terjadinya penganiayaan ini karena sakit hati tersangka terhadap korban.

Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di sel Mapolres Lubuklinggau dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...